SUMENEP | Sigap88 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus ayah tiri berinisial S(43), yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial WS berusia 14 tahun

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan bahwa ayah tiri bejat pelaku pencabulan asal Pulau Giliraja Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep itu ditangkap polisi di Kabupaten Malang pada hari Selasa (25/2/2025)

“Pelaku berhasil ditangkap atas laporan ibu korban, berinisial A(47) dengan bukti lapor
Polisi Nomor : LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025” ungkapnya

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Komplotan Curat Rumah Kosong Lintas Provinsi Beraksi di 13 TKP

Widiarti menambahkan, bahwa kejadian pencabulan tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023.

“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya,” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Senin, 24 Februari 2025 sekira jam 22.30 WIB, unit Resmob Polres Sumenep dan unit VI Siber yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria berinisial S pelaku pencabulan berada di Wilayah Hukum Polres Malang.

Baca Juga  Kadisdik Sumenep Tegaskan Telah Serahkan Data Siswa Penerima MBG ke Koordinator

“Lalu, tim unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI siber berhasil melakukan upaya penangkapan disebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan menyita barang bukti 1 (satu) buah Handphone milik tersangka” papar Widiarti

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya

“Barang bukti yang diamankan berupa Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban, ungkap Widiarti

Akibat perbuatan tersebut, pelaku S dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Warung Teras TPID Sumenep Sukses Jual Minyakita di Pasar Anom

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Sebagai ayah tiri, hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE