SUMENEP | Sigap88 – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan, dua ekor sapi dengan tersangka dua orang yakni, F (38) warga kecamatan Batang batang dan B (68) warga kecamatan Gapura.

Penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. telah kehilangan dua ekor sapi dikandang milik N warga Kecamatan Batang Batang sebagai pelapor.

Baca Juga  Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan: Kupas 3 Prinsip Utama Kewartawanan hingga Bedah Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

Selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi.

“F merupakan spesialis pencuri sapi yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” kata Widiarti, Jum’at (20/02).

Saat petugas melakukan interogasi F mengakui bahwa dirinya mencuri sapi bersama B.

Baca Juga  Polres Mojokerto Grebek Kakak Beradik Edarkan Okerbaya, Sita Ribuan Pil Dobel L

“Petugas melakukan pengembangan dan pada hari Kamis 30 Januari 2025 petugas melakukan penangkapan terhadap B,” jelasnya.

Menurut Widiarti, peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya.

“Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing – masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” jelas Widiarti

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Giat Imunisasi di Posyandu Kelurahan Patemon

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE