NGANJUK | SIGAP88 – Dua orang tersangka berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti total seberat 11,30 gram sabu.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (7/1/2025).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ucap Siswantoro.

Baca Juga  Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.

Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.

Baca Juga  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan Pemuda Sampang Bawa Sajam dan 9 Unit Motor Hasil Balap Liar

“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” jelas Sugiarto.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah. (*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE