Jombang | Sigap88 – Polres Jombang mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial K di Kecamatan Mojoagung Jombang. 

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit akibat kejang – kejang setelah mengalami penganiayaan dan akhirnya meninggal dunia.

Pada jumpa pers di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang Jum’at (13/12/2024), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendro mengungkapkan penyebab kematian korban K tidak hanya menderita penganiayaan, korban diduga juga meninggal dunia karena diracun pacar ibunya itu.

Hal tersebut sudah di rencanakan sejak November 2024 lalu. Dalam kasus ini, Polisi juga menetapkan dua tersangka, yakni JG, 28 dan AZ, 20.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

“Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang AKP Margono.

Margono menjelaskan, sebelum dianiaya pada (11/12) siang, korban sebenarnya telah diracun oleh kedua tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

“Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu, yang di campurkan ke dalam susu untuk di minum korban” lanjutnya.

Di katakan pada 6 Desember 2024 itu, pelaku datang di rumah ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakannya minum susu.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan di Palengaan

Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu, namun upaya meracuni korban setiap hari tak kunjung membuat K meninggal dunia.

Sehingga pada Rabu (11/12) siang, korban diajak JG ke rumahnya. Dan di rumah tersebut pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban kejang – kejang dan sempat di larikan ke rumah sakit sampai di nyatakan meninggal.

“Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada kamis (12/12/2024).” imbuhnya.

Baca Juga  Peringatan Hardiknas 2026 di Jombang: Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Layanan Inklusif Untuk Semua

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE