Kota Pasuruan | SIGAP88 – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terus melakukan penindakan terhadap maraknya perjudian online yang terjadi di tengah masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
Hal itu dilakukan dalam rangka 100 hari kerja pasca dilantiknya Presiden Prabowo, untuk memerintahkan Kapolri dalam memberantas perjudian online, di seluruh Nusantara.
Sat Reskrim Polres Pasuruan, gerak cepat dan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online, dengan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dua tersangka yang berinisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap Oktober 2024 lalu di salah satu gudang pengelolah ikan asin di wilayah setempat.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.
Proses awal, para tersangka dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing untuk kemudian melakukan deposit ke situs perjudian online.
“Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot,” ungkap AKBP Davis, dalam acara Pers Release, Kamis (31/10)
Kapolres menjelaskan, taruhan minimum yang dipasang tersangka adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.
“Jika menang berarti saldo bertambah, sementara apabila kalah, akan mengakibatkan pengurangan saldo mereka secara automatis” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tangan tersangka, di antaranya:
Tersangka M, barang bukti yang diamankan, satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.
Sementara dari tangan AR, barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.
“Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegasnya.
Tindakan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pasuruan kota dalam memberantas perjudian online ini, diharapkan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya warga kota Pasuruan, akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Polres Pasuruan Kota dan jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif ikut serta dalam memberantas perjudian online, serta ikut melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan di lingkungan masing – masing,” Pungkasnya. (Pur)