Dampak Positif DBHCHT bagi Kamar Rawat Inap Standar di RSUD dr Moh Anwar Sumenep

161

SUMENEP | Sigap88 – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan kebermanfaatan yang signifikan kepada masyarakat di sektor kesehatan. Hal itu di sampaikan oleh dr Erliyati, Direktur RSUD dr Moh Anwar Sumenep.

dr Erliyati menyebut, tahun 2024 RSUD dr Moh Anwar Sumenep mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.

“Tahun 2024 ini kami mendapat kucuran dana DBHCHT sebesar 1 miliar,” ungkap dr Erliyati. Senin (21/10).

dr Erliyati menambahkan, keputusan tersebut diambil karena RSUD dr Moh Anwar sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga  Emak Emak Sapeken Beri Dukungan Achmad Fauzi Lanjutkan 'Bismillah Melayani'

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

Diakui oleh Erliyati, RSUD masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan, di RSUD dr Moh Anwar Sumenep” ucap Erly sapaan akrabnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumenep: Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Momentum Bangun Semangat Baru yang Kuat

Maka dari itu, dengan adanya DBHCHT, pihaknya merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep.

Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Selanjutnya, didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT.

Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Beri Jam Komandan, Tekankan Netralitas Pada Prajurit

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr Moh Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE