SUMENEP | SIGAP88 – Camat Rubaru, Tabrani menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa terselenggara di pendopo Kecamatan Rubaru, Selasa (02/07)

Informasi yang didapatkan sigap88.com sebanyak
9 Kepala Desa di kecamatan Rubaru hari ini menerima SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diberikan Camat Rubaru, Tabrani

“Semula SK akan di serahkan oleh Kepala DPMD Sumenep, namun dikarenakan ada kepentingan maka diserahkan oleh Camat setempat,” kata Camat Rubaru Tabrani. Selasa (02/07).

Baca Juga  Memprihatinkan, Atap Gedung SDN Sepanjang V di Kepulauan Sapeken Nyaris Roboh

Selain penyerahan SK Secara langsung, sambung Tabrani, juga mengirim SK melalui File.

“SK tersebut juga dikirimkan secara pribadi kepada kepala desa, dikarenakan takut SK tersebut hilang sehingga ada dokumentasinya,” ujar Tabrani.

“Penyerahan SK tersebut di dokumentasikan (Foto red) lalu di kirimkan ke DPMD bahwa SK tersebut benar benar sampai ke tangan kepala desa,” tuturnya

Baca Juga  Dukung Program Kesehatan, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Hadir di Posyandu Melati

Camat Rubaru berharap dengan perpanjangan jabatan kepala desa kinerja kepala desa dapat ditingkatkan kembali.

“Perpanjangan jabatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi sehingga, mampu memberikan peningkatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” imbuhnya

“Demikian pula kepala desa bisa menyelesaikan visi dan misinya dalam membangun desa menjadi desa yang mandiri dan desa yang kualitas SDM nya lebih baik lagi,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE