Ops Sikat Semeru 2024, Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka

Tujuh Tersangka Merupakan Target Operasi

120

PAMEKASAN | SIGAP88 – Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka dalam pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024

Dalam kurun waktu 12 hari terhitung mulai tanggal 3 s/d 14 Juni 2024, Polres Pamekasan berhasil meringkus 13 pelaku kriminal, bahkan 7 orang tersangka merupakan Target Operasi(TO)

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, sasaran operasi sikat semeru adalah 3C, Yakni, curat, curas dan curanmor.

“Kami berhasil mengamankan 13 pelaku 3C, tujuh orang TO dan enam orang non TO,” katanya saat gelaran konfrensi pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (20/6/2024)

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2024 ini melibatkan sebanyak 65 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik, Paslon Kharisma Ajak masyarakat Melek Digital

“Dari enam kasus TO, kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka, dua tersangka terlibat curas dan lima tersangka terlibat curanmor” ujarnya

Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak enam kasus dengan enam tersangka, “satu orang tersangka terlibat tindak pidana curas dan lima orang lainnya terlibat curanmor” kata AKP Doni

Satreskrim Polres Pamekasan juga merinci beberapa tersangka yang berhasil diamankan, antara lain “S (33) warga Kecamatan Proppo Pamekasan, MI(22) dan AS (23) sama-sama warga Kecamatan Pakong Pamekasan, sementara, AF (37) warga Desa Laden Kota Pamekasan, NAS (27) asal Desa Jalmak Pamekasan, dan M (40) warga Kecamatan Proppo Pamekasan” paparnya.

Baca Juga  Cabup Petahana Achmad Fauzi, Tegaskan Investor Harus Berdampak Positif pada Masyarakat Sumenep

Selain itu ada juga R (19) asal Kecamatan Omben Sampang, MS (27) warga Tlanakan Pamekasan, NH (23) dari Kecamatan Batumarmar Pamekasan, SBN (32) asal Kabupaten Sampang, FA (27) warga Kecamatan Palengaan Pamekasan, HS (45) berasal dari Kecamatan Proppo Pamekasan, dan TAG (28) dari Desa Jalmak Pamekasan

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan, surat berharga dan perhiasan emas, handphone, dan sepeda motor berbagi merek” pungkasnya

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol : Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Jadikan Semangat Pembangunan

Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan, Pasal 365 KUHP

Sementara Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa dalam Ops Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, penentuan ungkap target dapat terpenuhi dengan maksimal.

“Polres Pamekasan Berhasil Ungkap kasus Target Operasi (TO) 6 kasus selesai 100 %, Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personil sehingga ungkap sasaran sangat maksimal”, ucap AKP Sri Sugiarto

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE