Jombang | Sigap88 – Personel gabungan Polres Jombang menggerebek aksi sejumlah pemuda anggota perguruan silat mabuk-mabukan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang minggu (2/6) dini hari.

16 pemuda yang juga anggota perguruan silat berhasil dibekuk polisi dalam penangkapan itu.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, operasi dan razia itu dilakukan petugas gabungan di sebuah gudang kargo di Desa Mojongapit, Jombang.

“Jadi penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan pemuda yang minum minuman keras di situ,” ungkap Kasnasin.

Baca Juga  Perkara Inkrah, Kejari Pamekasan Musnahkan Narkotika hingga Rokok Ilegal

Petugas pun, kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, di lokasi itu petugas berhasil menemukan puluhan pemuda yang tengah asyik menenggak minuman haram.

“Ada 16 orang yang berhasil diamankan,” lanjutnya.
Mereka pun kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pembinaan.

“Kasusnya kemudian diserahkan ke piket Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan interogasi,” imbuhnya.

Diketahui kemudian, para pemabuk ini ternyata tergabung dalam perguruan silat.
Sebagai tindakan pembinaan, para pemabuk ini juga diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan psikis.

Baca Juga  Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

“Orang tua dan perangkat desa masing-masing juga dipanggil untuk menjemput anak-anaknya ini,” lontarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang dipakai mereka untuk berkegiatan terlarang itu.
Sepeda motor yang tak sesuai spesifikasi alias tak standar, kemudian dilakukan penindakan tilang.

“Motornya ditilang dan ditahan hingga sebulan ke depan,” pungkasnya.

Iptu Kasnasin mengimbau para orang tua agar mencari anaknya, apabila setelah jam 22.00 wib belum pulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Kasnasin juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia miras dengan tujuan untuk membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Minuman keras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada sangsi bagi para penjual atau pengedarnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE