SUMENEP | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika”
Di mana pada berita tersebut dikatakan “JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan” Senin 29 April 2024.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Moch. Indra Subrata selaku Kasi Intel Kejari Sumenep menegaskan bahwa berita yang dimaksud itu Hoax, sebab kata Indra, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan inisial M yang diputus 4 tahun 1 bulan, namun ada putusan hari Senin tanggal 29 April 2024, putusan dengan inisial AL selama 5 tahun 6 bulan termasuk ada beberapa perkara putusan namun tidak ditemukan ada yang berinisial M.
“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas 2 Sumenep yang mana kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari senin tgl 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata dalam keterangan tertulisnya yang diterima sigap88.com , Minggu (5/5/2024).
Menurutnya, pihak Rutan Kelas II Sumenep juga membantah bahwa tidak pernah ada pihak media, atau wartawan yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di rutan Sumenep.
“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana” ujar Indra meniru keterangan dari pihak Rutan.
Kemudian, terkait dengan rumah di kolor belakang hotel wijaya tidak benar, berita tersebut tidak benar, bahwa HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M terkait untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.
“Kalau terkait putusan/vonis bukan kewenangan kejaksaan akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas atau pun hal lainnya” terangnya.
Moch. Indra Subrata juga menegaskan, berita yang diterbitkan tersebut tidak seimbang karena pihak media tidak pernah melakukan konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum menerbitkan pemberitaan
“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan serta merugikan pihak kejaksaan” tegasnya
Bahkan sambung Indra Subrata, hal itu melanggar UU no. 40 th 1999 tentang pers “pasal 7 ayat (2) wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik” pungkasnya