Ancam Tembak Capres Via Medsos, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ciduk Warga Probolinggo

167
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat jumpa pers di Mapolda Jatim

SURABAYA | SIGAP88 – Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengusut tuntas penanganan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini melibatkan tersangka Arjun Wijaya Kusuma (23) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menyampaikan kronologis kasus tersebut berawal tersangka melihat akun Tiktok Aftanasrullohofficial memposting video yang berisi rekaman membahas debat Calon Presiden (Capres).

Tersangka spontan memposting video tersebut lalu melakukan komentar menggunakan akun Tiktok Calonistri71600 dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.

ancam anies
Pengancam Anies Baswedan ditahan di Mapolda Jatim

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, sebagaimana Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

“Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Dirmanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024) kemarin

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, bahwa sekali lagi untuk menuntaskan kasus ini, penyidik mengambil Langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan (minta keterangan) antara lain dari saksi dan Ahli Bahasa dan ITE

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penangkapan pelaku sekaligus penggeledahan dan penyitaan barang bukti antara lain bundle scrensshot komentar akun tiktok calonistri71600, Handphone jenis POCO X3 NFC dan 1 (satu) Simcard dan akun tiktok calonistri71600.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Sedangkan motif tersangka nekad melakukan tindakan melanggar hukum diawali spontan melihat FYP dari akun Tiktok Aftanasrullohofficial yang membahas tentang debat Capres yang tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka dan tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral

“Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya,” ucap Dirmanto.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Baca Juga  Cuti Kampanye Berakhir, Pjs Walikota Surabaya Restu Novi Serah Terima Tugas ke Eri Cahyadi

“Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan,” ucapnya.

Kendati demikian, Dirmanto menambahkan, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) tidak ditahan,” tuturnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE