PAMEKASAN | Sigap88 – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan. Kedatangan mereka membawa sejumlah aspirasi. Salah satunya, terkait ijin pembelian solar untuk nelayan

Sutan Takdir Alisyahbana perwakilan nelayan mengatakan bahwa kedatangan pihaknya di kantor DPRD Pamekasan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan

“ini merupakan tindak lanjut upaya yang dilakukan oleh aliansi nelayan dari dampak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023” katanya, Senin(25/12)

Menurut Sutan, BP Migas mengatur pembelian solar bagi nelayan, terutama bagi perahu yang menggunakan mesin 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang mengalami kesulitan.

Baca Juga  Selamatkan Ibu dan Bayi, Pasien Persalinan Apresiasi Tim Medis RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

“Maka kami melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan DPRD karena selama ini kami merasa kesulitan persyaratan yang harus di terbitkan sehingga di terbitkan Surat Persetujuan Pelayaran (SPP) SPP” kata Sutan

“SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat layak operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.

Hal ini yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.

“Upaya ini kami lakukan untuk mendapat rekomendasi dari pemangku kebijakan termasuk dari Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan dari Bulog

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Pamekasan H.Hermanto menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Aliansi Nelayan Pamekasan, yang di ikuti oleh Dinas Kelautan, Perekonomian dan perwakilan dari Polres Pamekasan, pihaknya akan membuat langkah bagaimana kesulitan para nelayan masalah solar dalam rangka tahapan-tahapan untuk mengurai permasalahan yang di hadapi oleh para nelayan.

Menurutnya, BBM ini tidak dipersulit selama semua persyaratan telah dilengkapi. “Kepala Dinas Kelautan akan melakukan pendampingan dalam mengurus seluruh perijinan,” ucapnya.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi dan semoga kita dengan cepat dapat menemukan solusi terbaik demi kelancaran kita semua,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Pamekasan Drs. Abdul Fata menambahkan, kita membahas dengan para Nelayan Pamekasan mengenai kapal yang memakai mesin lebih dari 5 GT harus melalui ikin untuk pembelian solar.

Baca Juga  Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Ajukan Eksepsi

“Mengacu kepada peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023 tentang ijin pembelian solar bagi nelayan,” ucapnya.

Menurutnya, sambil mengurus perijinan bagaimana nelayan bisa tetap melakukan aktifitasnya. “Kami siap melakukan pendampingan demi cepatnya penyelesaian perijinan,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE