Polres Malang Amankan Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

MALANG | SIGAP88 – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi sehingga memicu kelangkaan gas elpiji disejumlah wilayah di kabupaten Malang.

Sebelum tertangkap, para pelaku melakukan pengoplosan dari gas elpiji berukuran 3 Kg, ke ukuran 12 Kg yang membuat resah masyarakat kabupaten Malang, tentang ketersediaan gas elpiji.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka yang diamankan berinisial AR (31), DS (29) dan DI (34), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ketiganya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang di tempat tinggal AR, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).

Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AR yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari.

Advertisement
Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Pamekasan dan Dandim 0826 beri Wasbang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

pelaku oplos LPG res malangDari penangkapan tersebut diketahui jika selama ini AR diduga kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di pangkalan miliknya. Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan gas dari tabung gas 3 Kg melon ke tabung gas 12 Kg warna biru maupun merah muda.

Tabung gas 12 Kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga normal. Dari perbuatan tersebut, tersangkan medapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsisi dengan nilai keuntungan sekitar Rp 14 juta setiap bulan.

“Kalau di persentase ini keuntungannya berlipat menjadi 900% dari harga jual seharusnya, dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka mencapai kurang lebih 14 juta rupiah,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan jika perbuatan curang ketiga tersangka ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Setiap pekan mereka berhasil mengoplos gas elpiji sebanyak empat kali dengan jumlah 25 tabung elpiji 12 kilogram. Seluruh tabung non subsidi tersebut berasal tabung elpiji 3 kilogram sejumlah sekitar 100 tabung.

Baca Juga  Tiga Kasus Pidana Terima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

“Peran AR adalah pemilik pangkalan, sementar DN dan DI adalah karyawan yang, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Gandha.

Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.

Selain itu, alat berupa pipa alumunium yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg turut diamankan.

“Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Dugaan Kredit Fiktif Rp 125,9 Miliar, Penyidik Kejati Jatim Tahan Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro"

AKP Gandha menyebut, tindakan tersangka melakukan pengoplosan gas bersubsisi tersebut mengakibatkan dampak yang sangat luas di masyarakat. Salah satunya adalah kelangkaan pasokan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang.

“Sangat merugikan masyarakat banyak ya, apalagi banyak mengeluhkan tabung 3 kilo langka hilang di pasaran. Perbuatan-perbuatan seperti inilah yang harus kita berantas khususnya di wilayah kabupaten Malang,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman pasal tersebut adalah dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (u-hmsresma)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE