PAMEKASAN | Sigap88.com – Sebagai jurnalis, harus mengedepankan Undang Undang Pers dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan mengedepankan kordinasi dan klarifikasisetiap terkait dengan temuan atau informasi yang di dapat.

Akan tetapi tugas wartawan untuk melakukan peliputan dan klarifikasi hasil informasi yang ia miliki di halang halangi oleh oknum satpam Bea Cukai Madura.

Pasalnya, beberapa anggota salah satu organisasi kewartawanan Kabupaten Pamekasan PIJP (Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan) hendak.melakukan klarifikasi hasil informasi yang ia dapat kepada Bea Cukai Madura yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Sekretaris PIJP Afif Rahman menyampaikan, saat akan melakukan infestigasi atau klarifikasi informasi tentang adanya penangkapan salah satu mobil Box jenis truk yang diduga berisi rokok ilegal oleh pihak Bea Cukai Madura di halang halangi oleh oknum Satpam Bea Cukai.

Baca Juga  Babinsa Koramil Pamekasan bersama Warga Desa Bettet Bersihkan Sampah

“Kami sebagai Jurnalis mempunyai hak untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang kami terima bahwa Bea Cukai Madura telah melakukan penamgkapan mobil Box yang di duga berisi rokok ilegal namun di halang halangi oleh oknum Satpam,” kata Afif Rahman. Rabu (22/11) kemarin.

Advertisement

Hal itu kata Afif sapaan akrab sekretaris PIJP, pihaknya bersama anggota PIJP yang lain telah sesuai dengan kode etik sebagai wartawan.

Baca Juga  Dandim Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama Kodim 0826 Pamekasan

“Kami telah sesuai dengan prosedur hendak melakukan klarifikasi terhadap informasi yang kami dapat sesuai dengan kode etik sebagai Jurnalis,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Afif dengan kurang transparannya Bea Cukai Madura atas hasil tangkapannya bisa dikatakan telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomer 39 tahun 2007. “Hal itu patut di duga ada konspirasi restoratif justice dari hasil penangkapan pada hari Senin lalu,” tegas Afif.

Selanjutnya, dari insiden antara jurnalis dengan oknum Satpam, teman teman jurnalis di hubungi oleh Anggota Bea Cukai Madura untuk klarifikasi dan Bea Cukai Madura minta maaf atas kejadian tersebut.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Terus Benahi RSUD Abuya Kangean jadi Rumah Sakit Representatif

Kasi Pengawasan dan Penyelidikan Bea Cukai Madura Ari pada saat menerima kunjungan dari awak media mengatakan bahwa memang benar ada penangkapan sebuah mobil boks yang bermuatan rokok ilegal dan sudah kami amankan.

“Itu merupakan hasil dari operasi mandiri dari Bea dan Cukai Madura tanpa melibatkan pihak aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP,” ungkaonya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE