Sumenep | Sigap88 – Warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dikarenakan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Kamis (2/11/2023)

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S. SH melalui rilis group Mitra Polres menyampaikan bahwa, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka VTA.

Baca Juga  Dobrak Pintu, Sekap Korban, Pelaku Perampokan Bondowoso Berhasil Diringkus

“VTA diamankan di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Widiarti.

B8Ae3C39 625A 44B7 8074 Df07Db79Ca72

Saat dilakukan penggeledahan kata Widiarti terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa Narkoba jenis sabu seberat 47,39 gram,” papar Widiarti.

Baca Juga  TNI AD Peduli Lingkungan, Dandim 0826 Pamekasan Pimpin Tanam Mangrove

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menjelaskan, barang bukti tersebut diakui oleh tersangka VTA adalah miliknya.

Tersangka VTA beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna oenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE