Sumenep | Sigap88 – Warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dikarenakan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Kamis (2/11/2023)
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S. SH melalui rilis group Mitra Polres menyampaikan bahwa, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan tersangka VTA.
“VTA diamankan di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Widiarti.
Saat dilakukan penggeledahan kata Widiarti terhadap pelaku ditemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakai pelaku berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa Narkoba jenis sabu seberat 47,39 gram,” papar Widiarti.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menjelaskan, barang bukti tersebut diakui oleh tersangka VTA adalah miliknya.
Tersangka VTA beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna oenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.