Pasuruan | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, lagi – lagi berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Samali (48) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, di Gerebek petugas pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB, di kediamannya.

Samali ditangkap pada posisi saat tidur pulas di kamar rumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dinilai sangat terganggu dengan ulah pelaku.

Baca Juga  Lapas Pamekasan Tegaskan Komitmen Bersih Halinar Lewat Apel dan Ikrar Pemasyarakatan

Saat dikonfirmasi pada Selasa (10/10/2023), Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, membenarkan penangkapan terhadap pengedar haram tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tidur,” katanya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.84 gram sabu.

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainya 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku sudah kami amankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

AKP Agus Purnomo, menambahkan bahwa pelaku sudah lama menjadi bandar sabu, dan pernah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus yang sama. Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gun)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE