Sumenep | SIGAP88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menggelar kegiatan Jaksa Jaga Desa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan percepatan pembangunan Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (31/8) ini dihadiri Kajari Sumenep, Trimo, Bupati Sumenep Ahmad Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri, Sumenep Yuli Purnomo Sidi,Sekda Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, Asisten 1 Setda Sumenep, Kapolres Sumenep yang diwakili Wakapolres, Dandim 0827, para Kasi Kejari Sumenep, dan sejumlah Kabag Pemkab Sumenep.
Kemudian hadir sejumlah Kepala OPD, seluruh Camat se Kabupaten Sumenep serta seluruh Kepala Desa(Kades). Kegiatan ini juga di ikuti secara online oleh sejumlah Kades yang berada di Kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo memaparkan, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang ada di Desa.
“Jaksa jaga desa ini bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam administrasi yang dilakukan oleh desa, yang mengakibatkan bisa terjadi korupsi, sebab itulah, dengan adanya jaksa jaga desa diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala Desa,” ungkap Kajari Sumenep Trimo.
Trimo menjelaskan, Jaksa Jaga Desa ini merupakan program Jaksa Agung RI untuk terus memberikan pendampingan terhadap Desa agar dalam mengambil sebuah langkah untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) demi kemaslahatan bersama.
“Jaksa jaga desa ini memberikan arahan dan pendampingan saat akan mempergunakan Dana Desa untuk lebih tepat sasaran, jadi selama ini kan Dana Desa besar masuk ke Desa, ini yang harus kita bimbing dengan cara konsultasi bersama para Jaksa yang ada,” paparnya
Dia menegaskan, jika kepala desa tersandung kasus atau bermasalah, maka harus ada langkah-langkah persuasif yang harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak serta merta masalah harus selesai melalui pidana.
Dijelaskan Trimo, Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
“Jadi ini lah yang kita maksud jika seandainya ada kesalahan yang terjadi,” terangnya.