Surabaya | SIGAP88 – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto yang didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, dalam kasus ini setidaknya ada tujuh tersangka berhasil diamankan termasuk penadah barang hasil curian yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2023.
“Ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus kali ini,”ujar Dirmanto kepada wartawan, Selasa(15/8)
Mereka yang ditangkap, SA (44), AA (54), AM alias Tumper (47), SO (47), BF (39), PW (48) dan AS alias Boy (45).
Penangkapan dilakukan usai komplotan beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), tersebar mulai dari Bojonegoro, Mojokerto, Bangkalan, Situbondo, Jombang, Pamekasan, Tuban, Malang hingga Jember.
Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para pelaku pembobol rumah kosong tersebut warga Sidoarjo
“Tujuh orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo,” kata Piter.
Kawanan tersangka ini ungkap Piter, memang dikenal spesialis rumah kosong. Yakni menargetkan rumah-rumah di perumahan umum yang sedang ditinggal penghuninya.
“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” imbuhnya
Dia menjelaskan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.
“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” terang Piter.
Begitu mengetahui rumah tersebut kosong, komplotan kemudian menjalankan aksinya. Membobol rumah dengan merusak pintu pagar maupun pintu utama serta jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian menguras semua barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
“Pertama menargetkan perhiasan, barang-barang mewah. Kalau ndak ada barang mewah ya mengambil barang-barang lain,” papar Piter.
Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.
Selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, polisi juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.
“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)