Sumenep | Sigap88 – Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Miskun Legiono, merespon positif ditetapkannya masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal itu disampaikan AKD Kabupaten Sumenep setelah dirinya mendapat informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan kapasitas masa jabatan 2 kali.

Miskun Legiono menyampaikan bahwa jabatan 6 tahun kurang maksimal dalam menjalankan pembangunan di sebuah desa. “Dengan jabatan 9 tahun bagi kepala desa akan meningkatkan kondusifitas dalam membangun desa,” ucap Bang Yon sapaan akrab ketua AKD Sumenep.

Menurutnya, keputusan Baleg ini sangat tepat sekali, yang merupakan usulan semua AKD dan APDESI seluruh Indonesia. “Alhamdulillah Baleg sudah benar benar melaksanakan pembahasan tersebut,” kata Bang Yon.

Baca Juga  Perhutani KPH Madura Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove ke Polres Pamekasan

“Saya akan menyampaikan kepada seluruh kepala desa, yang nantinya setelah diundangkannya Undang Undang tersebut dan disahkan oleh pemerintah sehingga masa bakti kepala desa 9 tahun selama 2 periode,” jelasnya

Advertisement

Jadi, masa jabatan kepala desa cukup 2 periode yang setiap periodenya 9 tahun. “lama jabatan di 2 periode tersebut 18 tahun sama dengan peraturan yang kemarin 18 tahun tapi 3 periode,” ujarnya.

Dilansir dari media Kompas.com bahwa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga  Liput Gudang Tembakau, Motor Wartawan Pamekasan Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Baca Juga  Pasangan BERBAKTI Dapat Nomor Urut 3, Ra Baqir : Simbol Pilar Penting dalam Beragama

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

“Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE