Bapas Pamekasan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomer 3 Tahun 2018 di Rutan Sampang

46

Pamekasan | SIGAP88 – Bapas Pamekasan Kemenkumham Jatim mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham ) nomer 3 tahun 2018 yang terselenggara di Rutan kelas IIB Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kamis (18/01/2023) kemarin.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pamekasan, Zonni Andra, SH. MH didampingi dua pembimbing kemasyarakatan pertama mensosialisasikan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang, Kasubsi Yantah serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean

“Kami memberikan sosialisasi terkait Permenkumham nomer 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomer 3 tahun 2018,” kata Zonni.

Zonni menjelaskan, Permenkumham nomer 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Materi perubahan Permenkumham tersebut adalah mengenai remisi dan integrasi,” ujarnya.

Rinciannya kata Zonni, syarat remisi terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana korupsi dan tetap berkewajiban mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Lanjut Zonni, ada juga remisi kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 29. Remisi kemanusiaan ini diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

Selain hal yang disebutkan di atas, masih ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini.

“Permenkumham ini diturunkan atas Putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung di antaranya yaitu rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Kemudian WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE