Pamekasan | Sigap88 – Berkas perkara oknum anggota Polres Pamekasan berinisial W yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan
“Proses hukum W sudah dilaksanakan proses sidik sudah ke tahap 1 dan berkasnya sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Atmojo. Kamis (22/12).
Menurutnya, tersangka W sejak tanggal 6 Desember 2022 sudah dilakukan penahanan. W ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan menghadap, setelah itu dilakukan penahanan.
“Mulai tanggal 6 Desember 2022 W dilakukan penahanan, sehingga tidak melakukan kegiatan apapun,” ucapnya
Sedangkan bukti bukti sampai saat ini tidak ada, karena tersangka W tidak mengakui, jadi tidak ada bukti yang di sita.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka W berdasarkan saksi saksi yang sudah dilaksanakan penahanan atau sudah di proses,” terang Tirto.
Disampaikan oleh Tirto, pasal yang di sangkakan untuk sementara, adalah pasal 112 dan pasal 114 serta pasal 127, karena W setelah di cek urine positif.
“Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, atau 10 tahun dan seumur hidup,” tegasnya.
Tirto menjelaskan, untuk ketingkat pemecatan terhadap tersangka W, tergantung Atasan yang berhak menghukum (Ankum) karena W masih anggota aktif. “W merupakan Anggota aktif, jadi Ankum yang akan menentukan apakah W harus di pecat atau bagaimana tergantung dari proses Ankum,” imbuh Tirto.
“Tatkala W menjalani Pidana Umum selanjutnya, berlanjut kepada proses kode etik dan disipliner,” pungkasnya.