Sepanjang Tahun 2022 Kejari Pamekasan Selesaikan 214 Perkara yang Telah Inkrah

617

Pamekasan | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai tanggal 15 Desember 2022 sudah menyelesaikan perkara sebanyak 214 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Moh Maelan saat ditemui di ruang kerjanya oleh awak media Kamis (15/12).

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

“Sampai saat ini kami telah menyelesaikan kasus sebanyak 214 perkara yang masuk ke meja kami dan sudah inkrah,” kata Kasi Pidum Kejari Pamekasan Moh Maelan

Menurutnya, dari 214 perkara tersebut di dominasi oleh perkara penyalah gunaan Narkoba. “perkara ini masih didominasi oleh kasus Narkoba,” ucapnya.

“ada satu perkara narkoba yang melibatkan salah satu kepala desa dan sudah di vonis 1 tahun,” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Warga Desa Bicorong

Selama ini kata Moh Maelan, kasus Narkoba yang mendominasi perkara sebanyak 60 persen telah selesai, tinggal perkara lainnya seperti pencurian, dan lain lain masih dalam proses.

Dirinya berharap di sisa hari efektif bulan Desember 2022 ini kami berusaha untuk menyelesaikan perkara yang sudah masuk ke meja kami.

“Kemungkinan akan bertambah lagi perkara yang di selesaikan oleh Kejari Pamekasan di sisa hari efektif di bulan Desember 2022,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE