LPK- PN Soroti Pabrik Rokok di Capang Purwodadi Pasuruan

123

Pasuruan, Sigap88 – Tindakan pemerintah kabupaten Pasuruan, dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok illegal ternyata hanya isapan jempol belaka.

Nyatanya di sejumlah wilayah kabupaten Pasuruan, masih marak pengusaha yang memproduksi rokok, mulai tanpa ijin hingga menjual rokok tanpa label pita cukai.

Seperti pabrik rokok yang berdiri dipinggir area persawahan desa Capang, kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang sudah beroperasi sekitar 10 tahun, diduga memproduksi dan melakukan peredaran rokok tanpa label (pita cukai).

Kemasan rokok tanpa dikasih label pita cukai, ini biasanya dijual dan dipasarkan ke luar daerah jawa timur, seperti Kalimantan dan pulau lainnya, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mendeteksi produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang disinyalir memperkaya diri dengan menghindari pembayaran pajak.

Baca Juga  E-Mapas dari NgO dan Tomas Pasuruan Dukung Paslon Anugrah di Pilkada 2024

Menurut informasi, pabrik rokok yang dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri Putra Pratama, itu milik RM (inisial) yang beberapa bulan lalu sempat dikonfirmasi melaui sambungan What’s App, tapi tidak ada jawaban.

Hal ini menjadi sorotan Gunawan Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) bahwa pihaknya sudah lama mendengar keberadaan sebuah pabrik rokok di desa Capang, Purwodadi.

“Saya pernah mendengar, tapi saya belum pernah melakukan monitoring ke pabrik yang berada di desa Capang, Purwodadi,” tutur Gunawan, Rabu (26/10) saat dikonfirmasi di sebuah rumah makan.

Baca Juga  Diberitakan Backup Pabrik Rokok 'Ilegal' di Pandaan Pasuruan, Kusuma Beri Klarifikasi

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pabrik yang jauh dari permukiman warga, yang terletak tak jauh dari area persawan itu juga patut dipertanyakan soal ijin CV hingga mesin yang dipergunakan.

“CV itu apa memang sudah berizin di kator Bea dan Cukai ? dan mesin di pabrik itu ada berapa yang beroperasi, karena setiap mesin yang dipergunakan harus ada izin yang spesifik,” katanya.

Saat ditanya soal label pita cukai, Gunawan menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha rokok dalam memanipulasi label pita cukai, “Ada label pita cukai yang tidak sesuai yang tertera pada kemasan rokok, seperti SKT atau SKM, nah ini jelas menyalahi aturan,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Internal Pembentukan AKD

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan audienai dengan melayangkan surat ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, dengan tembusan Kantor Bea dan Cukai pusat.

“Coba nanti saya akan melayangkan surat audiensi ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, untuk membuktikan apakah slogan ‘Gempur Rokok Ilegal itu berjalan sesuai aturan, atau haya jargon belaka. dan tentunya surat itu akan kami tembuskan ke Kantor Bea dan Cukai Pusat,” tukasnya. (Red

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE