Sumenep | Sigap88 – Dear Jatim Sumenep melakukan Audensi, dengan Kapolres Sumenep, buntut terkait kasus penyelewengan dana Gedung Dinkes kepada Kapolres Sumenep beserta 2 tuntutan lain yaitu kasus KIHT, dan kasus pungli PKH
Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi menekan kepada Kapolres Sumenep terkait gedung Dinkes yang sampai saat ini mangkrak tanpa ada kejelasan
“Kami tekankan kepada Kapolres Sumenep terkait kasus gedung Dinkes ini agar segera di selesaikan, karena ini sudah melebihi batas kewajaran dari lamanya waktu yang sampai saat ini sudah berjalan 7 tahun”. Kata ketua Dear Jatim Mahbob. Senin (17/10)
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kasus Gedung Dinkes kami sudah bertemu bersama kejari dan membuat team gabungan terkait penyidik tindak pidana korupsi dengan penuntut umum
“Jadi kami buat sistemnya seperti KPK, kalau di KPK itu penyidik melakukan BAP, di sampingnya sudah ada penuntut umunya, dan tujuannya agar tidak bolak balik seperti kasus Dinkes ini yang selama 7 tahun bolak balik berkas perkaranya”. Jelas Kapolres Sumenep Edo
Bahkan, Kapolres menyampaikan dari beberapa kasus terkait tindak pidana Korupsi di Sumenep salah satu prioritas utamanya saat ini yaitu kasus pasar Lenteng
“Dari kesepakatan dengan kejari, kami sepakat bahwa pasar lenteng dulu yang di prioritaskan dan yang kedua kasus gedung dinkes”. Terangnya
Namun dilain sisi ketua Dear jatim menyanggah, agak aneh karena kasus tersebut tidak termasuk tuntutan kita, dan yang kedua kalau memprioritaskan pasar lenteng harus sama-sama bisa di prioritaskan karena sudah di bentuk tim gabungan yang sebagaimana kapolres sampaikan tadi
“Kalau seperti itu kami kurang puas karena kasus gedung Dinkes masyarakat sudah banyak yang bertanya tanya karena sampai saat ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut”.
“Kesimpulan kami Kapolres Sumenep dengan pengalaman sebelumnya yang pernah 3 tahun menjabat kanit 1 tindak pidana korupsi di Bareskrim Polri sampai saat ini belum bisa menuntaskan kasus ini”. Ujarnya
Tidak sampai disitu, Mahbub juga menanyakan terkait penyelewengan dana gedung KIHT dimana laporannya sudah dari tahun 2021 namun sampai saat ini belum ada kejelasan
Menurut Polres Sumenep pihaknya sudah memanggil pelapor untuk diminta dokumen-dokumen yang mendukung terkait perkara tersebut.”Kami sudah memanggil pelapor, kemudian selanjutnya kami minta dokumen pendukung namun sampai saat ini pelapor belum memenuhi panggilan kami”. Ujar Kanit Pidkor saat mendampingi Kapolres
Selanjutnya tuntutan yang terakhir yaitu terkait pungli Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum BPD dimana pungli tersebut dilakukan kurang lebih 3 tahun
Dalam tanggapannya Kapolres mengatakan, kasus itu sudah di proses dan sudah memanggil pelapor dan saksi namun dari hasil keterangan keduanya tidak sinkron
“Jadi kasus pungli yang di lakukan oknum BPD ini sudah kami proses namun kami memiliki kendala yaitu antara keduanya memberikan keterangan yang tidak sinkron sehingga kami melakukan pemanggilan lagi namun sampai saat ini belum memenuhi”. Tutupnya