Pamekasan | Sigap88 – Tahun 2022 Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 73 milyar.

Dana tersebut untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal yang salah satunya dari DBHCHT.

“Ini merupakan instrumen kita untuk mengajak peran serta Pemerintah daerah (Pemda) ikut dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” kata Zeinul Arifin, Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Madura. Jum’at (07/10).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Bantu Pembersihan Gulma Tanaman Jagung di Kelurahan Kangenan

Dengan begitu, semakin kecil rokok ilegal yang beredar di masyarakat, manfaat yang diterima di masing masing Kabupaten akan semakin besar.

Sedangkan pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Pamekasan ada tiga pos yaitu di Dinas Sosial sebesar 50 persen, Kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.

Advertisement

“Kabupaten Pamekasan DBHCHT yang diterima lebih besar dari kabupaten yang ada di Madura, karena Pamekasan merupakan tempat industri dan tembakaunya banyak dari Pamekasan,” terang Zeinur.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Bantu Salurkan Air Bersih Penuhi Kebutuhan Warga Desa Campor

Klasifikasinya kata Zeinur,adalah daerah penghasil dan daerah produsen, jadi daerah yang menghasilkan tembakaunya lebih besar dan penyumbang cukai lebih besar, dapat porsi DBHCHT lebih besar.

Pelaksanaan DBHCHT sendiri kemungkinan dalam waktu dekat ini akan di mulai. “Secara kerjasama baik kordinasi dan komunikasi sudah berjalan sejak awal tahun,” jelasnya.

“Kami berharap DBHCHT yang telah digulirkan oleh Pemerintah pusat dimanfaatkan sebaik baiknya, karena merupakan keinginan pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk berperan serta dalam upaya memberantas rokok ilegal,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE