Sumenep | Sigap88 – Satnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahkan Narkotika jenis Sabu di salah satu Hotel yang berada di Sumenep

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar hotel Suramadu alamat Jl. Trunojoyo No. 121, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep

Kemudian petugas langsung melakukan lidik dan mendapat informasi A1 bahwa di dalam kamar tepatnya nomor 130 hotel Suramadu tersebut ada pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat 1 orang yang mengaku berinisial QR (21) alamat Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

“Petugas yang saat itu langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di atas meja kamar hotel berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,73, 1 buah korek api gas, 2 unit HP terdiri dari: merk Samsung warna Gold dan merk Nokia warna hitam”. Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti. SH. Sabtu (17/9/2022)

Baca Juga  Pemkab Sumenep beri Layanan Asuransi Ketenagakerjaan Gratis kepada Petani Tembakau Melalui DBHCHT

Dari hasil pengembangan terlapor mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari tersangka AS (23) alamat Desa Palalang Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP. TAUFIK HIDAYAT, S.H

Advertisement

“Petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekira Pukul 17.00 WIB, tepatnya didalam Toko Swalayan alamat Jl. Raya Waru Desa Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan, hasil introgasi ABD. SYUKUR mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terlapor QR ”. Terangnya

Baca Juga  Tingkatkan Sinergi, Kepala Perhutani KPH Madura Terima Kunker TNI & Polri di Kepulauan Kangean

Tidak hanya itu petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapat keterangan bahwa sebelumnya Narkotika tersebut didapat dari tersangka SR (49) Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan

“Dengan cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SR sehingga kemudian langsung kami amankan untuk di proses lebih lanjut”. Jelasnya

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dari tersangka SR berupa 1 unit HP merk honor warna biru bersilikon, uang tunai sebesar Rp. 150.000.-, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah tanpa plat nomor, 26 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,19 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,25 gram, 0,24 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,27 gram, 0,41 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, 0,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,29 gram, 0,39 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,33 gram, 0,43 gram, 0,39 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,34 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan *± 9,35* gram), 5 plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak rokok terbuat dari seng bertuliskan Gudang Garam warna merah, uang tunai sebasar Rp. 800.000,-, 1unit Hp merk Nokia warna hitam. (Koes)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE