Simpan Ratusan Pil Logo “Y” Warga Kecamatan Rubaru Diringkus Polisi

110

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Polda Jatim, berhasil meringkus salah seorang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat yang berinisial MS (20) dikarenakan kedapatan menyimpan ratusan pil logo “Y”.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH dalam rilis group Mitra Polres menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap MS berawal pada hari Jum’at 16 September 2022 Anggota Satresnarkoba menangkap inisial F yang menguasai pil logo Y sebanyak 8 butir.

Baca Juga  Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek Ponsel Anggotanya

“Dari inisial F itulah Petugas dapat mengirek keterangan bahwa Pil Logo Y didapat dari MS,” kata Widiarti.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap tersangka MS di rumahnya Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MS, petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian dalam kamar berupa 1 plastik klip sedang berisi 51 butir Pil Logo Y dan 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 butir Pil Logo Y dengan Total keseluruhan 123 butir,” papar Widi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bersama Warga Desa Klompang Timur Semai Bibit Padi

Dan tersangka MS mengakui bahwa pil logo Y tersebut adalah miliknya. “Tersangka MS beserta barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Widiarti.

“Dikarenakan tersangka MS tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE