Sumenep | Sigap88 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil meringkus salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di pasar tumpah Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (28/04) kemarin.

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep bernama inisial HD (50) warga Desa Lessong Dejeh Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan

Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Fared Yusuf.,S.H yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka HD menyampaikan, dari hasil penyelidikan secara intensif selama 1 bulan, berhasil meringkus tersangka HD yang melakukan pembunuhan terhadap korban S.

Baca Juga  Lapas Kelas III Arjasa Tingkatkan Layanan Sepenuh Hati

“Tersangka HD berhasil diringkus saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan setelah 35 harimelakukan pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared. Melalui rilis group.

Kata dia, tersangka HD diajak PS (Buron) untuk membunuh S. “Motif pembunuhan dikarenakan marah istrinya PS selalu digoda oleh korban S,” jelasnya.

Farid memaparkan saat kejadian pembunuhan terhadap S. Awalnya korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

Baca Juga  Terkendala Lahan, Empat KDMP di Kecamatan Rubaru Belum Terealisasi

Sabetan clurit yang mengenai korban S mengenai perut sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek, dan mengenai telapak tangan kiri serta mengenai pinggang sebelah kiri. “Sempat korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten akan tetapi nyawanya tidak tertolong,” paparnya

Saat ini pelaku HD dan barang bukti berupa clurit, sepeda motor Yamaha Vixion yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

“Tersangka HD atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE