Sumenep | Sigap88 – Polsek Kangean, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap Pencurian dan Kekerasan (Curas) melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV)

Penangkapan tersebut hasil gerak cepat anggota Polsek Kangean saat menerima informasi dari masyarakat tentang kejadian Curas melalui CCTV. Senin (18/04).

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH saat dikonfirmasi oleh media sigap88.com menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku Curas berinisial AS beralamat Desa Kalikatak dan FJA beralamat Desa Duko Kecamatan Arjasa, Kabupaten setempat

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Tetapkan 8 Fraksi

Dirinya menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat pada hari Minggu 10 April 2022 di Jalan Raya Desa Angkatan telah terjadi curas yang terekam cctv, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korban.

“Dari CCTV itulah petugas dapat mengedintifikasi ciri ciri pelaku dan kordinasi dengan Kepala Desa, sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” jelasnya

Advertisement
Baca Juga  Upaya Lestarikan Budaya, Dinas Pendidikan Pamekasan Tampilkan Story Line

Dan kedua orang tersebut mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F, (8).

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau,” terangnya

Baca Juga  Bupati Sumenep Hadiri Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE