Sumenep | Sigap88 – Komitmen memberantas Narkoba yang dilakukan oleh Polsek Kangean perlu diapresiasi, pasalnya di awal tahun 2022 berhasil meringkus pengguna Narkoba jenis Sabu.

Pria berinisial STR, kemarin, Senin, (03/1/2022) berhasil diringkus di dalam rumahnya sendiri di Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten setempat lantaran mengkonsumsi narkoba

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H menyampaikan, STR memang meresahkan masyarakat dikarenakan sering melakukan pesta Narkoba di rumahnya Desa Sumber Nangka.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan bantu Warga Dusun Glugur 3 Giling Padi

Maka, anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka STR. dan pada hari Senin (3/1/22) sekira pukul 08.00 wib diketahui berada didalam rumahnya

Selanjutnya, “petugas melakukan penggerebekan dan diketahui tersangka STR berada di rumah tersebut. “Saat di lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka STR yang di sertai dengan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang Bukti Sabu,” kata Kapolsek Agus

Baca Juga  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 59 Tahun Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota

“Petugas berhasil mengamankan BB didalam lemari baju STR 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52,” jelasnya

Setelah dilakukan interogasi tersangka STR mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri. “Tersangka dan BB nya di gelandang ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

“Tersangka STR atas perbuatannya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE