Sumenep | SIGAP88 – Dua Mantan Pejabat PT. Sumekar resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sebelumnya tim penyidik Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemeriksaan selama 3 jam.

Keduanya resmi menggunakan rompi kebesaran tahanan, pada hari Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 18.10. sebagai tahanan Kejari Sumenep.

Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi saat di konfirmasi membenarkan bahwa dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan.

Baca Juga  YBM PLN Salurkan 30 Mushaf Tahfidz ke Ponpes Al Ihsan Sumenep

“Pihak kami telah menjadikan dua orang oetajabat BUMD PT. Sumekar beberapa waktu yang lalu, saat ini resmi jadi tahanan Kejari,” kata Novan.

Menurutnya, bukti bukti tambahan yang telah di kumpulkan, oleh tim penyidik telah lengkap, maka keduanya harus dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka pengadaan dua kapal oleh PT Sumekar yang terjadi pada tahun 2019 silam,telah lengkap,” ujarnya.

Baca Juga  Disdukcapil Sumenep Maksimalkan Layanan Dokumen Kependudukan

Novan menegaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap 2 orang mantan direktur dan bendahara PT. Sumekar karena masih mengumpulkan bukti bukti tambahan.

“Kami telah mengumpulkan bukti tambahan, sehingga tidak bisa di elakkan lagi keduanya harus dilakukan penahanan,” terangnya.

Novan menjelaskan pula bahwa, akibat ulah mantan pejabat PT Sumekar tersebut negara dirugikan sebesar Rp 9 milyar. “Kedua tahanan tersebut dititipkan di Rutan kelas IIB Sumenep,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE