Walikota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya | SIGAP88 – Pemkot Surabaya bakal mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan layanan parkir gratis sesuai ketentuan.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bakal mencabut izin usaha bagi pengelola minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

“Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet,” tegas Eri, Selasa, (3/6)

Baca Juga  Dukcapil Kecamatan Sapeken Beri Layanan 'Melle Sagu'

Eri menjelaskan di Kota Surabaya terdapat dua jenis pungutan parkir, yakni retribusi dan pajak parkir.

Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi atau seragam dari pengelola.

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena sudah ditanggung oleh tempat usaha,” ujar Eri

Baca Juga  Paripurna DPRD Sumenep Bahas LKPJ Bupati

Orang nomor satu di Pemkot Surabaya ini mengaku, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan dikirimkan ke seluruh pemilik usaha terkait kewajiban tersebut.

Pemkot memberi waktu satu minggu setelah SE diterbitkan untuk implementasi.

“Minggu depan kami cek. Kalau tidak ada jukir resmi pakai rompi, langsung kami cabut izinnya. Surabaya harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkas Eri

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE