Pasuruan, Sigap88 – Kasus percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Pemberatan, yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu di Toko Basmalah Kec.Tutur, Kab.Pasuruan, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K, bahwasanya kedua pelaku yang berinisial DE dan AN, merupakan warga Tempuran kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas gabungan pada Minggu, 20 Februari 2020.
“Kedua pelaku yakni DE (24) dan AN (21) yang sama-sama warga Tempuran, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan, Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Kring Timur bersama gabungan dari Polsek Nongkojajar pada hari Minggu (20/02/22) sekitar pukul 04.30 WIB.” Ungkap AKP Adhi saat release, Senin (21/02/22).
Aksi pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, pada pukul 18.00 WIB, pelaku DE (24) berkeliling bersama AN (21) di wilayah Purwosari, Purwodadi dan Nongkojajar untuk beraksi mencari sasaran pencurian, “Sekitar pukul 21.30 WIB, DE berhenti di halaman parkir Toko Basmalah, Dusun Mesagi, Wonosari kecamatan Tutur,” Katanya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, Kasat Reskrim melanjutkan, tersangka DE masuk kedalam Toko dan membeli Korek sambil mengawasi situasi sekitar Toko. “Tersangka DE mengawasi situasi dengan memasuki Toko dan membeli Korek, kemudian DE keluar dan bilang kepada AN “NANG NJERO SEPI” (Di dalam sepi),” Jelasnya.
Selanjutnya, AN melakukan aksinya dengan membobol rumah kontak Honda Beat Street warna silver yang terparkir di halaman Toko, dengan pengawasan DE, “Tak lama kemudian ada seorang pegawai Toko Basmalah yang mengetahui aksi pelaku dan kemudian teriak “MALIIINGG”, spontan, AN dan DE berlari dengan meninggalkan motor Honda Vario warna Abu-Abu yang dikendarai,” Terangnya.
Untuk barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Honda Vario warna Abu-Abu nopol AG 3145 NW, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah Jaket warna Hitam, 1 set sandal merk Ando warna Merah Hitam, 1 buah celana Jeans panjang warna Abu-Abu, 1 buah Hem warna Biru Dongker, 1 buah sabuk warna Hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan sudah dilakukan pengembangan terkait Kasus yang dilakukan kedua pelaku,” tutur AKP Adhi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP JO 53 KUHP, dengan ancaman Pidana 9 tahun Penjara, karena Percobaan dikurangi Sepertiga dari Hukuman. (And/Gun)