Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Pengedar Narkoba di Sumobito

75

Jombang | SIGAP88 – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penggerebekan di dalam rumah di Sumobito pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB. Tiga orang ditangkap di tempat itu.

Tiga orang pelaku yang diduga pengedar yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.

Baca Juga  Kapolres Jombang Pimpin Apel Pergeseran Personel ke TPS

“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar Komar, Kamis (19/1/2023).

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi, ungkap Komar. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.

IMG 20230119 WA0001Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

Baca Juga  Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya

Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.

Baca Juga  Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel

“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar Nurhidayat

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE