Surabaya | SIGAP88 – Seorang bandar narkotika berinisial SH diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumahnya jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari kota Surabaya pada pada Kamis(22/12/2022)
Pria 54 tahun itu diamankan oleh polisi beserta 30 poket narkotika jenis sabu seberat 35,56 gram, 1 poket plastik serbuk ekstasi seberat 0,28 gram dan uang tunai senilai Rp 4,5 juta, timbangan elektronik dan 4 bandel plastik klip serta satu unit handphone merk Nokia warna biru
“Ada 30 poket sabu siap edar yang kami sita sebagai barang bukti kejahatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Kamis (19/1)
Daniel menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka SH, ia mengaku menjalankan bisnis narkoba itu dalam kurun waktu 2 bulan. “Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya” imbuh Daniel
Daniel mengungkapkan, tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang bernama Asep yang kini berstatus DPO
“Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah,” kata Daniel.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. “Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga” kata dia
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tersangka SH bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 15.00 Wib yang diantar di rumah Jalan Ambengan Batu Kel.Tambaksari Kec.Tambaksari Surabaya.
“Dari banyaknya barang bukti sabu mereka beli dari saudara Asep seharga Rp. 25 juta, untuk per gramnya Rp.1 juta, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang sudah laku terjual” pungkasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.