kuasa hukum RSIA Puri Bunda Madura berikan keterangan kepada wartawan
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik (tengah), didampingi jajaran manajemen rumah sakit saat menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Pamekasan, Senin (29/6/2026), terkait penanganan pasien yang menjadi sorotan publik.

PAMEKASAN | SIGAP88 – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2026), untuk memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit memaparkan kronologi penanganan pasien, mekanisme permintaan rekam medis, serta dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan.

Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, mengatakan seluruh pelayanan medis yang diberikan kepada pasien telah dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menjelaskan proses penanganan pasien, pihak rumah sakit juga memberikan penjelasan mengenai alasan tidak menyerahkan rekam medis kepada pihak tertentu. Menurut Taufik, hingga kini tidak terdapat permohonan rekam medis secara tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur yang berlaku.

“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah sakit berkewajiban memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis. Karena itu, kata dia, dokumen rekam medis tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Taufik, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, berdasarkan data yang dimiliki rumah sakit, pasien yang dimaksud merupakan seorang perempuan, sedangkan surat kuasa tersebut diberikan oleh seorang laki-laki.

“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan antara resume medis dengan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan penggunaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien.

Ia menambahkan, pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, berada dalam kondisi sadar, serta telah menjalani proses pemulihan dengan baik. Oleh karena itu, menurutnya, rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

“Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan kronologi penanganan pasien yang dipersoalkan. Ia menyebut pasien diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis sesuai kompetensinya.

Menurutnya, seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, serta SOP yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pasien maupun keluarga telah menerima penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.

“Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia. Saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak RSIA Puri Bunda Madura menyatakan pelayanan medis terhadap pasien telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, perkara yang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap pasien tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang diterima.

Berita ini merupakan tindak lanjut atas konferensi pers yang disampaikan manajemen RSIA Puri Bunda Madura. SIGAP88 akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta memberikan ruang pemberitaan secara proporsional kepada seluruh pihak sesuai fakta dan perkembangan proses hukum yang berlaku.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN