KEDIRI | SIGAP88 – Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada hari Minggu (20/2/2022) lalu, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kediri

SN (38), warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus unit Resmob di seputaran daerah Kecamatan Kota Tulungagung, Rabu (23/2/2022).

Penangkapan SN merupakan tindak lanjut dari laporan PNM Mekar, aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah satu karyawan kantor saat hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor.

Mendapatkan informasi adanya transaksi COD Hp jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dos book, sebagai tindak lanjut Unit Resmob melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di daerah tersebut. Penjual ponsel tersebut datang dengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol Palsu AG-5061-RBA.

Baca Juga  Dandim 0809 Kediri Bagikan Sembako pada Masyarakat Penyandang Disabilitas

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Girindra Wardana, sepeda motor yang digunakan merupakan hasil pencurian di TKP kantor PNM Mekar.

Advertisement

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap nomer IMEI pada ponsel Samsung A11 warna hitam dan ternyata identik dengan salah satu nomer IMEI ponsel yang hilang.

“Setelah dilakukan interogasi, penjual ponsel tersebut adalah pelaku pencurian. Tersangka mengaku, dalam melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda angin (onthel) biru disertai membawa sarana alat perlengkapan dari rumahnya menuju TKP,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga  Tiga Kasus Pidana Terima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

Masih kata Girindra, dari hasil pencurian tersebut pelaku mendapatkan barang curian berupa 12 Hp, uang tunai, dan 1 unit ranmor yang sudah diganti Nopolnya dari AE-4927- DK asli menjadi AG-5061-RBA palsu.

“Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat hitam, 12 handphone inventaris, uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp. 585.000,” bebernya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Guluk-Guluk Ditengah Sawah

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah rumah kunci laci, 1 buah potongan besi, 1 buah tas ransel warna coklat, tiga buah parang, 1 buah betel, 1 unit sepeda angin warna biru dan 1 buah box brankas.

Sekedar diketahui, tersangka SN merupakan seorang residivis kasus penadahan hasil pencurian dengan pemberatan.

Pertama, pelaku ditangkap di wilayah hukum Jombang tahun 2006 dan kedua, kasus pencurian dengan pemberatan rumah kosong di wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2014.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE