KOTA KEDIRI | SIGAP88 – Polsek Mojoroto mengamankan seorang penjual miras tanpa ijin bersama barang buktinya dalam Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2024, Selasa (19/03/2024) malam.

Saat ditemui di kantornya, Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, penjual miras tanpa ijin yang diamankan itu adalah seorang laki-laki berinisial M alias Peci alias Songklek (45) warga Dusun Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Penjual miras tanpa ijin ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto di rumahnya,” ungkap Mukhlason, Senin (25/3/2024).

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan Anggaran di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 7 Miliar

Dijelaskan, pengungkapan kasus penjualan minuman keras tanpa ijin ini bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan target operasi (TO) dalam “Operasi Pekat Semeru 2024“, mendapatkan informasi dari warga bahwa M sedang melayani pembelian minuman keras jenis arak jowo (arjo) yang dikemas dalam kemasan bungkus plastik.

“Minuman ini biasanya sering disebut Es Moni yang dikemas dalam bentuk plastikan,” jelasnya.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjual serta barang bukti.

Baca Juga  Petani Desa Gadungan Antusias Sambut Sumur Bor TMMD ke-127 Kodim 0809 Kediri

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa minuman keras beralkohol arak jowo dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 10 botol.

Kemudian, pedagang dan barang bukti miras tersebut diamankan ke Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, pelaku penjualan miras tanpa ijin ini diancam dengan perkara/pasal tindak pidana menjual miras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perda No 12 tahun 1983 Kota Kediri.

Baca Juga  18 WBP Lapas Kelas III Arjasa Kepulauan Kangean Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Bagi masyarakat yang mempunyai informasi seputar pekat dan gangguang Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mojoroto, diharapkan berkenan menyampaikan kepada kami agar secepatnya kami tindaklanjuti,” tutup Mukhlason.(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE