Polri Berencana Berlakukan Kembali Tilang Manual

45

Jakarta | SIGAP88 – Polri berencana akan memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas di jalan. Sebab, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara, justru makin turun.

Sejak tilang manual dihapus dan diganti tilang elektronik (ETLE), justru tidak memunculkan kesadaran pengendara, hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar,” kata Firman kepada wartawan, di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1)

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” sambungnya

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap

Lebih lanjut, Firman telah memberikan arahan kepada anggotanya dalam memecahkan masalah ini. Salah satunya memberikan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar peraturan lalu lintas. “Kehadiran polisi lalu lintas di jalan tidak harus menilang. Ini yang penting,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari, Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, sebesar 37 persen dan teguran sebesar 34 persen. Jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut tergolong tinggi.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual.

Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE