Surabaya | SIGAP88 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar 144 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi.

Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan ini, pada Rabu (20/12/2023) di Mapolrestabes Surabaya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup Mabes Polri berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkapnya.

Baca Juga  Ancam Pakai Sajam, Warga Desa Torjek Dilaporkan ke Polsek Kangayan

Dijelaskan Kapolda Jatim penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan selama dua hari, yakni Kamis 14 Desember 2023 di salah satu Hotel di Surabaya, Jawa Timur dan Jum’at 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.

“Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” tegasnya

Baca Juga  Kapolres Sumenep Pimpin Tes Urine Kapolsek Jajaran, Ini Hasilnya

Pada kesempatan yang sama, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Dalam interogasi dan pemeriksaan, peran tersangka sampai sejauh ini bertindak sebagai kurir,” sambungnya

Hingga keduanya mengaku, mereka disuruh oleh seseorang berinisial K yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Jika ditotal keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari tersangka, beratnya mencapai 144,061 kilogram

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Polres Nganjuk Amankan Ribuan Pil Dobel L dari Warga Kecamatan Tanjunganom

“Pasal 114 Ayat (2) Junto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” jelas Pasma.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE