Malang Kota | SIGAP88 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggerebek praktik judi sabung ayam di daerah Kedungkandang, Kota Malang, Senin(31/01) sore
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa sebelum melakukan penggerebekan judi sabung ayam, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang perihal adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kedungkandang
“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, kepada wartawan dalam konferensi persnya, Rabu (02/02)
Lebih lanjut, Deny mengungkapkan, berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan “Dan ternyata benar, dibelakang rumah kosong digunakan arena judi sabung ayam dan anggota kami melakukan penggerebekan” paparnya
Dijelaskan Deny, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial NH(38) diketahui sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang di jadikan lokasi praktik judi sabung ayam
“Sebelumnya, tersangka ini juga pernah melakukan kejahatan lain seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengroyokan dan narkoba” terang Wakapolresta Malang Kota
Selain mengamankan NH, petugas juga mengamankan barang bukti dilokasi, diantaranya, “6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai Rp 95 ribu dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian.”imbuh pungkasnya
Akibat perbuatannya, kini tersangka NH mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara