Polres Jombang Ringkus 3 Bersaudara Saat Pesta Narkoba

164

Jombang | Sigap88 – Tiga bersaudara diringkus Polisi saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. 

Dari penangkapan tiga bersaudara di Jombang itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya ia menerima informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno.

Advertisement

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin (19/02/2024) pukul 12.40 WIB.

Benar saja, polisi mendapati tiga orang yang sedang asik menghisap sabu-sabu di dalam rumah.

Baca Juga  Ibu Briptu Rian Hadiri Doa Bersama di Polres Jombang

Mereka adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.

“Dimana lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri yaitu kakak beradik untuk melakukan pesta sabu,” kata AKP Komar, Jumat (23/02/2024).

Ketiganya pun tidak melakukan perlawanan saat polisi menggerebek rumahnya.

Petugas kemudian menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disembunyikan di dalam karung plastik putih.

Di dalam karung tersebut terdapat 27 botol putih bertuliskan vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar.

Polisi juga menemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus handphone.

Baca Juga  Kajati Jatim Pimpin Sertijab 14 Kajari

“Dari penggeledahan itu kami bisa mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir,” ungkap AKP Komar.

Setelah dilakukan pemeriksaan,ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama dua bulan.

DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut.

Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.

Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum sempat mengedarkan karena keburu tertangkap

“Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah S,” tandasnya.

Baca Juga  Tradisi Siram Air Kembang Warnai Kenaikan Pangkat 62 Personel Polres Jombang

Dikatakan AKP Komar, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sedangkan ketiga kurir itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE