KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi

328

Jakarta | SIGAP88 – KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Ari Suryono (AS) Kepala BPPD Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah itu

Ari yang menggunakan rompi orange dengan tulis tersangka KPK ditampilkan dalam konferensi pers penahanan yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara umum dengan status tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Kemudian untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Juga  Jelang Peringatan Hari Armada 2024, Danpuspenerbal Ziarah Taman Makam Pahlawan

Ali menerangkan penangkapan terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari OTT terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

Atas perbuatannya, Ari Suryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati alias SW, sebagai tersangka. SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

Sebelumnya KPK mengungkapkan adanya peluang menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suyono sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo.

Keduanya dapat berubah status menjadi tersangka setelah KPK mendapatkan alat bukti yang cukup

Tercatat, Ari Suryono sudah tiga kali diperiksa dalam kasus ini, yaitu pada 2 Februari, 16 Februari dan 19 Februari 2024.

Dan hari ini, 23 Februari 2024 Ari Suryono ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dan langsung ditahan

Ali mengatakan penetapan tersangka terhadap Ari Suryono itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Siska sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga  Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Kades Kangayan ke Polres

Keterlibatan dari Ari Suryono berawal saat ia memerintahkan Siska Wati dalam melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo.

Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif itu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” katanya

Berdasarkan pemeriksaan, KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Terkait itu, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo yang sudah sekali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi, Jumat pekan lalu, membantah menerima uang dari insentif pegawai BPPD Sidoarjo

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE