Surabaya | SIGAP88 – Pemprov Jatim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menggandeng Kementerian Dalam Negeri RI dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN), mengadakan Rapat Koordinasi Troubleshooting Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI di Wilayah Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Roadshow Bus Anti Korupsi KPK di Surabaya

Rapat yang dihadiri perwakilan perangkat daerah di bidang keuangan, perencanaan pembangunan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jawa Timur(Jatim) dan Pemerintah Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman bersama terkait kendala-kendala yang dihadapi selama proses input data ke dalam aplikasi SIPD.

“Kami merasakan manfaat dari SIPD, meskipun aplikasi ini masih butuh banyak penyempurnaan. Oleh karena itu dalam forum ini hadir dari KPK dan PUSDATIN, beserta Kemendagri. Ada yang harus kami sampaikan dalam forum ini terutama hal-hal terkait kendala input data. Maka di forum ini kita akan saling berbagi dan menyatukan pemahaman bersama,” ujar Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, saat membuka rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur, Lt.8 Surabaya, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga  KPU Sumenep Deklarasi Kampanye Damai dan Doa Bersama

Lebih lanjut dikatakan Bobby, perkembangan TIK menuntut untuk terus beradaptasi, dan SIPD merupakan salah satu upaya dalam percepatan pembangunan.

Advertisement

SIPD sudah berjalan 3-4 tahun dan sudah beberapa kali dilakukan penyempurnaan oleh PUSDATIN atas masukan-masukan dari pemerintah daerah.

Pada kesempatan ini, Bobby kemudian menyampaikan kendala yang dihadapi selama mengoperasikan SIPD dan memberikan masukan terkait penyempurnaan aplikasi.

Adapun beberapa kendala itu menurut Bobby, antara lain, lamanya proses input data.

“Kami paham bahwa saat proses perencanaa dan penganggaran ini dilakukan dalam waktu bersamaan oleh pemda provinsi dan kabupaten kota seIndonesia. Nah, tidak smua pemda didukung oleh jaringan internet atau komunikasi dengan bandwitch mencukupi. Hal ini bukan tidak ada kemampuan kabupaten/kota, tetapi operator atau jaringan masing-masing penyedia komunikasi yang tidak mendukung di wilayah pemda tersebut,” terang Bobby.

Di dalam proses komunikasi data, lanjut Bobby, banyak hal yang bisa terjadi. Antara lain, ketika melakukan input data namun terkendala pemuatan atau loading yang lama.

Baca Juga  Ini Pesan Kepala Desa Dapenda, Sudahnan kepada 32 KPM saat Menerima BLT-Desa

“Ini salah satu hambatan, sehingga waktu yang sudah direncanakan untuk proses sampai dengan penyampaian-penyampaian dokumen dan pembahasan di DPRD, terpaksa harus bergeser karena memakan waktu lama dalam input data,” katanya.

Dicontohkannya, data jumlah PKH by name by address yang harus benar-benar harus dicermati.

Sebab setiap data personal kira-kira memakan waktu 2 menit.

Namun hal ini bisa berbeda kalau jaringan kurang mumpuni.

“Kami ingin input data SIPD ini lancar, provinsi siap kalau memang harus mengadakan server khusus SIPD. Kami juga memohon ada mirroring aplikasi dari PUSDATIN. Kalau perlu ada staf PUSDATIN yang ditempatkan di Jawa timur,” ucapnya.

Kendala lainnya, sambung Bobby, yaitu banyaknya data yang sudah direkap pemda namun dalam bentuk excel.

Ketika data dimasukkan di SIPD maka harus dilakukan ketik ulang. Padahal semakin mengulang input data makin tinggi pula kesalahannya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pamekasan Tetapkan Raperda APBD 2024 jadi Perda

“Nah kalau file excel ini bisa diunggah langsung ke SIPD, akan lebih efektif. Jadi mohon solusi bagaimana aplikasi SIPD juga mampu mengconversi file office tanpa harus input ulang,” terangnya.

Bobby pun mendukung keberadaan SIPD karena dirasa sangat tinggi kebermanfaatannya dalam proses percepatan pembangunan.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung keberadaan SIPD. Meskipun dalam pelaksanaan ada beberapa hal memerlukan pemahaman bersama, juga solusi agar dapat mengakomodir hal-hal yang dibutuhkan pemda dalam proses perencanaan keuangan dan pembangunan,” pungkasnya

Sebagai informasi, SIPD merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.

Aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE