Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

1045

Surabaya | SIGAP88 – Seorang ayah berinisial ED(49) asal Payakumbuh Sumatera Barat tega mencabuli 2 putri kandungnya sendiri berinisial KZ (18) dan J (17)

Ayah bejat yang memiliki tujuh anak ini tak hanya tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya, namun juga melakukan tindak kekerasan fisik

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, tersangka ED memiliki tujuh anak. Setelah sang istri meninggal dunia pada 2015, empat anaknya tinggal bersama tersangka, sementara tiga lainnya diasuh oleh kerabatnya

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Judi Online

“Pada 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya, di mana tersangka bekerja tiap harinya antar barang yang sering meninggalkan rumah beberapa hari untuk bekerja,” ujar AKBP Ali, pada Selasa (29/10).

salah satu korban, yang merupakan anak kedua tersangka berusia 18 tahun, mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya saat berusia 15 tahun. Dalam beberapa kesempatan, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi, serta melakukan tindakan tak pantas dan saat korban sedang tidur.

Baca Juga  Satreskrim Polres Jombang Amankan Gangster Bersajam

“Perlakuan lebih parah terjadi pada 2021 hingga 2024. Tersangka secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak ketiga yang kini berusia 17 tahun,” jelas AKBP Ali.

Ali mengungkapkan modusnya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dan kerap mengancam korban agar tidak melawan.

“Korban tak berani melapor karena takut kehilangan tempat tinggal dan mendapat ancaman akan diusir jika menolak memenuhi keinginan tersangka” ungkapnya.

Berbekal laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, ED Ditangkap polisi

Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ED telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE