Pemkab Sumenep Tetapkan Harga Tembakau Tahun 2025
Pemkab Sumenep Tetapkan Harga Tembakau Tahun 2025

SUMENEP | Sigap88 – Dalam rangka menjaga stabilitas harga tembakau petani tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau Madura.

Dengan tujuan untuk memberikan kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan memastikan perdagangan tembakau berlangsung transparan serta menguntungkan semua pihak.

Saat di konfirmasi awak media usai pertemuan di lantai 2 kantor Pemkab Sumenep, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyebut penetapan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi tersebut.

“Ini guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan baik petani maupun pembeli,” kata Moh Ramli . Senin (11/08).

Baca Juga  Meresahkan, Polres Pamekasan Amankan Pemuda Sampang Bawa Sajam dan 9 Unit Motor Hasil Balap Liar

Moh. Ramli menjelaskan bahwa musyawarah penentuan harga tembakau melibatkan, Gapoktan, awak media, LSM pihak gudang dan pabrikan rokok.

“Keterlibatan semua pihak ini untuk menentukan transparansi harga tembakau petani sehingga sama sama menguntungkan,” ujarnya

Dan dari beberapa usulan semua pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi pokok ajuan kepada Bupati.

Berikut harga tembakau tahun 2025 dengan ketentuan, tembakau gunung seharga Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal naik ke Rp 63.117 per kilogram, atau meningkat Rp 1.513 (2,46 persen). Sementara tembakau sawah berada di angka Rp 46.142, naik tipis Rp 46 atau 0,10 persen.

Baca Juga  Tim Yankes Bergerak Jatim Berhasil Tangani Persalinan Warga Kecamatan Raas Diatas Kapal Dharma Kartika

Ketentuan tersebut kata Ramli, memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, seperti pembibitan, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali.

Biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan.

Sedangkan biaya untuk infestasi lahan tidak di hitung, hal ini fokus pada biaya pengeluaran langsung,

“Kami berharap dengan kesepakatan harga ini, mampu memberikan dampak positif kepada pihak petani tembakau dan pedagang serta pabrikan,” terangnya.

Baca Juga  Akhir Bulan April 2026, Disbudporapar Sumenep Dulang PAD 30,52 Persen

Selanjutnya, setelah penetapan harga tembakau ini, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025.

“SK tersebut akan mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan,” tegasnya.

Diketahui bawa dengan kondisi cuaca ekstrim selama musim tanam tembakau banyak petani yang sudah panen kualitasnya kurang.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE