SUMENEP | Sigap88 – Pemkab Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Hal itu, menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Tolak Rencana Pembangunan Real Estate

Sedangkan, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga  Bani Insan Peduli Santuni 2000 Warga Berkebutuhan Khusus di Pamekasan

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, perubahan jam kerja ini tetap memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” ungkap Achmad Fauzi.

Dirinya menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” tegasnya

Baca Juga  Lepas Calon Jemaah Haji Pamekasan, Ini Pesan Wabup Sukriyanto

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan(*)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE