Melalui Kuasa Hukum, Hendrik Gugat 4 Warga Trajeng ke PN Pasuruan

115
Melalui Kuasa Hukum, Hendrik Gugat 4 Warga Trajeng ke PN Pasuruan
Melalui Kuasa Hukum, Hendrik Gugat 4 Warga Trajeng ke PN Pasuruan

Pasuruan | Sigap88 – Sengketa lahan di Wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, para ahli waris yakni dari pasangan mendiang Hendrik alias Khoi Djong dan istrinya a/n Yap Pik Fon melakukan gugatan ke PN Pasuruan.

Hal itu diungkap melalui tim kuasa hukumnya, yakni Moh Nadzib Asrori S.H., M.Hum., dan Yoga Sutanto S.H., M.Hum., saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe di jalan Panglima Sudirman, kota Pasuruan, Kamis (28/3).

Sebanyak 4 warga asal kelurahan Trajeng, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, lantaran diduga meng-klaim atas obyek tanah milik klien nya.

Berdasarkan gugatan perdata nomor 4/Pdt.G/2024/PN Psr tertanggal 14 Maret 2024 lalu, disebutkan empat warga yang digugat itu diantaranya Iksan (70) sebagai tergugat I, Kasiyan (70) tergugat II, Muhammad Rozi tergugat III, dan Maula sebagai tergugat IV. Mereka digugat, lantaran dianggap telah mengklaim dan menguasai tanah garapan milik kliennya.

Menurut kronologis serta riwayat, pasangan almarhum Hendrik (suami) dan Yap Pik Fon (istri) memiliki 4 orang anak diantaranya 1 laki-laki dan 3 perempuan. Dari keempat anak itu masing-masing bernama Handra Minarta (51), Lenny Oktavia (50), Henny Libriani (48), dan Phan Melinda Crysilia (45), dan selanjutnga mereka adalah sebagai penggugat.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

Atas hal tersebut, pihak pengacara ahli waris mengaku tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas ± 2.850 M² itu dibeli oleh orang tua kliennya Hendrik pada tahun 2008 dari tangan atas nama Allan Dauglas Rudianto Wardhana Zecha berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Agustus 2001 silam dibuat oleh notaris.

Dalam surat kuasa yang tertulis, Allan Dauglas Rudianto yang bertindak untuk dan atas nama Yessy Wardhana alias Kwee Tjiong Nio terhadap sebidang tanah dalam SHGB nomor 461/Trajeng dengan luas bidang 2.850 M² terletak di daerah kelurahan Trajeng yang saat ini menjadi sengketa.

Sehingga kemudian tanah itu dibuatkan akta perjanjian dan pengikatan, serta akta pengoperan hak atas tanah garapan yang kesemuanya bernomor 5 dibuat oleh Notaris Erlina Widjayanti SH., di Kota Pasuruan tertanggal 29 September 2008, yang kemudian dibalik nama menjadi atas nama Hendrik.

“Ceritanya dulu Pak Hendrik itu beli tanah (garapan) pada tahun 2008 dengan batas selatan jalan Ir. Soekarno Hatta dan tembus ke belakang (utara) di jalan Brigjen Katamso baratnya stasiun dengan luas 2.850 meter persegi, itu dulunya dari Yessy Wardhanah”, ungkap Moh. Nadzib Asrori.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Kemudian, menurut Asrori, setelah Ayah para penggugat meninggal dunia tepatnya 23 September 2020 lalu, pengacara itu menjelaskan kliennya juga telah memperpanjang masa sewa atas sebidang tanah itu hingga berakhir pada 2037 mendatang.

“Sejak itu, kemudian sampai sekarang tanah itu kok malah ditempati tiga orang untuk usaha semacam peralatan rumah tangga bekas. Jadi kita tidak tahu, apakah tanah itu disewakan oleh Pak Iksan atau tiba tiba mereka menempati begitu saja”, ujar Moh. Nadzib, saat didampingi partnernya Yoga Sutanto SH.

Padahal, lanjut Asrori, “Setelah Pak Hendrik meninggal, itu diperpanjang lagi oleh klien kami hingga terbit sampai terakhir tahun 2037. Kita lihat aja pembuktian mereka seperti apa”, lanjutnya.

Dijelaskannya bahwa, pada saat tahap awal persidangan, pada Kamis 28 Maret 2024 pagi, semua pihak baik penggugat dan tergugat sempat dipanggil oleh pihak PN Pasuruan untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan titik temu sehingga pihak PN Kota Pasuruan harus meng-agendakan mediasi ke 2, pada 18 April 2024 mendatang.

Baca Juga  E-Mapas dari NgO dan Tomas Pasuruan Dukung Paslon Anugrah di Pilkada 2024

Merasa tanah sewa kliennya diklaim, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain, selanjutnya kedua pengacara dari advokat Nadzib & Rekan yang berkantor di Kota Malang itu menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar 60.000.000 rupiah per tahun dan itu terhitung sejak tanahnya dikuasai pihak lain yakni mulai tahun 2009.

“Kalau masalah dasar mereka (tergugat) menguasai tanah itu, katanya di tulisan banner ada bukti surat putusan pengadilan tahun 1963 dan itu kita tidak tahu isinya apa. Padahal pernah dibahas di BPN, bahwa putusan itu tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut”, tandas dia.

Ia juga menegaskan, bahwa gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, karena mereka menguasai sebagian tanah milik klien kami, “Di gugatan itu kita juga minta ganti rugi, karena kalau tanah itu disewakan harganya bisa mencapai 60 jutaan per tahun dan itu terhitung sejak 2008,” tutupnya. (Tim)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE