Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto:ist)

JAKARTA | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Khofifah akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022.

Selain Gubernur Khofifah, penyidik juga memanggil, Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Namun hingga saat ini belum terkonfirmasi kehadiran Gubernur Khofifah di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Anik sudah tiba dan sedang menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Khofifah dan Anik.

Baca Juga  Budaya Wayang Masuk Sekolah, Bupati Jombang: Jadi Pondasi Pendidikan Karakter Generasi Muda

Sebelumnya, KPK memeriksa Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK Kamis 19 Juni 2025 lalu. Usai diperiksa, Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal penyaluran dana hibah.

Dia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dana hibah. Sebab, lanjut dia, hal tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga  Lomba Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Segera Digelar, Ini Jadwalnya

Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Baca Juga  Ramai Soal Pajak Kendaraan Mati Dilarang Isi BBM, Pertamina: Itu Hoaks

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir). KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE