Jakarta | SIGAP88 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan terhadap Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur pasca pengeledahan di kantor Gubernur Jatim pada Rabu (21/12/2022). Penggeledahan itu, diduga buntut penyidikan kasus dana hibah wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Bahkan KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan hingga ke kantor dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Kamis (23/12).
Sejumlah kantor dinas yang disambangi adalah Dinas Sosial, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga hingga Dinas PU Sumberdaya Air Pemprov Jatim di kompleks perkantoran Jalan Injoko Surabaya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, mengatakan orang yang terkait dalam kasus ini sangat dibutuhkan keterangannya untuk kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ali Fikri, Kamis(23/12)
Ali Fikri memastikan KPK akan bertindak profesional dalam pengusutan kasus rasuah dana hibah ini.
Ali Fikri juga menegaskan, pihak yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut pasti akan diminta pertanggungjawabannya.
“Jadi, KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dollar Singapura dan dollar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar
Sahat diduga menerima uang tersebut dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid
Dalam pengembangan OTT tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP